Ilustrasi |
Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru
(TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana
penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan.
Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria
yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah
disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD
(Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru
non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1
UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada
gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar
tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena
pemberlakuan UU ASN itu. Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS
sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh
Kemenpan-RB.
Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan
fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi
tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU
ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi
guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu
sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang
mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu
peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. (Desliana Maulipaksi).
Halaman Asli http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4653
Comments
Post a Comment