Turun Status istilah ini menjadi langkah bagi yang sudah terlanjur
mengisi dan mengirim data pada e_PUPNS namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data.
Hak akses ini akan di approve oleh BKN Kanreg dan BKN Pusat dalam hal ini yaitu "Operator
Turun Status".
"Operatur Turun Status mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi."
Menu Turun Status
berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang
telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus
untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Untuk melakukan turun
status data, lakukan langkah-langkah berikut ini:
Sumber : Buku Petunjuk Admin Instansi
Comments
Post a Comment