Foto : http://kemdikbud.go.id |
Kemendikbud --- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud,
Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015
dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperolehbaseline tentang
kompetensi guru.
Hal tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan
guru honorer yang menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk
melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji
kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru,”
ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor Kemenpan-RB, Jakarta,
(15/9/2015).
Ia
mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta
guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi.
Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA)
dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada
uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi
guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan
kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait
tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
(TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau
non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta atau non-PNS
di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik sesuai dengan
peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laman Asli : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4629
Comments
Post a Comment