1)
|
User
Eksekutif
Profil ini mempunyai kewenangan yang berupa: |
||||
·
|
Statistik
dan Grafik untuk Instansi
|
||||
·
|
Rekapitulasi
atau Laporan Statistik untuk Instansi
|
||||
2)
|
Admin
BKN Pusat (Super Admin)
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem untuk seluruh
Instansi (BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:
|
||||
·
|
Manajemen
Pengguna, memiliki pilihan untuk semua profil yang ada
|
||||
·
|
Setting
Manajemen
|
||||
3)
|
Admin
Kanreg
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada Instansi Daerah
yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing, dimana untuk
pengaturan terdapat pada menu Manajemen Pengguna, yang mempunyai pilihan hak
akses terdiri dari :
|
||||
·
|
Verifikator
BKN Kanreg
|
||||
·
|
Operator
Export Data, khusus untuk Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor
Regional masing- masing.
|
||||
4)
|
Admin
Instansi Profil
ini
mempunyai kewenangan untuk mengatur hak akses sistem pada Instansi
masing-masing. Menu yang dapat diakses :
|
||||
·
|
Manajemen
Pengguna, mempunyai pilihan hak akses yang terdiri dari:
|
||||
ü
|
Verifikator
Level 1
|
||||
ü
|
Verifikator
Level 2
|
||||
ü
|
Operator
Inbox Helpdesk
|
||||
ü
|
Operator
Export Data
|
||||
ü
|
Operator
Entri Sekolah
|
||||
ü
|
Operator
Entri Unit Kesehatan
|
||||
ü
|
Operator
Entri Lokasi
|
||||
·
|
Manajemen
Pendaftar
|
||||
·
|
Manajemen
Verifikasi
|
||||
·
|
Export
Data
|
||||
5)
|
Verifikator
Registrasi Profil
ini
digunakan jika pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) memiliki hak akses
sebagai Verifikator Registrasi.
Jika instansi tidak memilih untuk melakukan
proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar dapat langsung login ke
sistem e-PUPNS.
Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor
Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.
|
||||
6)
|
Verifikator
Level 1
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT
ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi
menggunakan Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta
dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.
|
||||
7)
|
Verifikator
Level 2
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro
Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah).
Dalam
Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi menggunakan nomor Register, NIP
ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga berdasarkan berkas
pendukung ataupun data pendukung setelah di verifikasi oleh Verifikator Level
1.
|
||||
8)
|
Verifikator
BKN
Profil
ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana
verifikator ini melakukan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-
masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi
PNS instansi pusat dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional
akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada
Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :
|
||||
·
|
Tempat
Lahir
|
||||
·
|
Agama
|
||||
·
|
TMT
PNS
|
||||
·
|
Kedudukan
Hukum
|
||||
·
|
Unit
Organisasi
|
||||
·
|
Lokasi
Kerja
|
||||
·
|
Alamat
|
||||
Selain
data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
|
|||||
9)
|
Verifikator
BKN
Status
Profil ini mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi hanya untuk
perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
|
||||
10)
|
Operator
Sekolah
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan cek dan entri data referensi sekolah
di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input adalah sekolah
swasta dan negeri.
|
||||
11)
|
Operator
Unit Kesehatan
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan entri data referensi Unit Kesehatan.
|
||||
12)
|
Operator
Export Data
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan export data yang telah divalidasi
dan diverifikasi.
|
||||
13)
|
Operator
Turun Status
Profil
ini mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang
sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada
kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan
perubahan data lagi.
|
||||
14
|
Operator
Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi : |
||||
a)
|
Laporan
Pendidikan yang tidak ditemukan
|
||||
b)
|
Laporan
Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
|
||||
c)
|
Laporan
Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
|
||||
d)
|
Laporan
Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
|
||||
e)
|
Laporan
Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
|
||||
f)
|
Laporan
beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi pusat)
|
||||
g)
|
Laporan
data PNS yang sudah diberhentikan
|
||||
h)
|
Laporan
data PNS tidak ada dalam database
|
||||
i)
|
Laporan
untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di
|
||||
j)
|
Instansi
(Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat
|
||||
15)
|
Operator
Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi : |
||||
a)
|
Laporan
beda instansi pada data PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi
daerah yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
|
||||
b)
|
Laporan
beda nama PNS pada saat pendaftaran (khusus untuk instansi daerah yang ada di
wilayah masing-masing Kantor Regional)
|
||||
c)
|
Laporan
untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi
(BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor
Regional
|
||||
16)
|
Operator
Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD adalah menangani laporan permasalahan yang meliputi : |
||||
a)
|
Laporan
Unit Organisasi yang tidak ditemukan
|
||||
b)
|
Laporan
Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
|
||||
c)
|
Laporan
Sekolah yang tidak ditemukan
|
||||
d)
|
Laporan
Unit Kesehatan yang tidak ditemukan
|
||||
17)
|
Operator
Helpdesk Mutasi
Tugas
dari Operator Helpdesk Mutasi adalah menangani laporan permasalahan beda
instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.
|
||||
18)
|
Operator
Helpdesk Pensiun
Tugas
dari Operator Helpdesk Pensiun adalah menangani laporan permasalahan data PNS
yang sudah pensiun.
|
||||
19)
|
Operator
Pindah Verifikator Level 1
Tugas
dari Operator Pindah Verifikator 1 adalah menangani laporan permasalahan data
pada saat pengisian formulir e-pupns
|
||||
Comments
Post a Comment