Cara edit data yang terlanjur kirim pada e_PUPNS | TURUN STATUS


Turun Status istilah ini menjadi langkah bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada e_PUPNS namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data.  

Hak akses ini akan di approve oleh BKN Kanreg dan BKN Pusat dalam hal ini  yaitu "Operator Turun Status".
"Operatur Turun Status mempunyai kewenangan untuk melakukan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka dapat diturunkan status sehingga PNS tersebut dapat melakukan perubahan data lagi."
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir e-PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 

Untuk melakukan turun status data, lakukan langkah-langkah berikut ini:

1.
Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI


Gbr. Buku Petunjuk Admin Instansi
2.
Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.


3.
Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses.



Gbr. Buku Petunjuk Admin Instansi
Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.

Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.


Sumber : Buku Petunjuk Admin Instansi

Comments